Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan kantor cabang PPTKIS harus mendapatkan izin dari dinas provinsi.
(2) Untuk mendapatkan izin pembentukan kantor cabang PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTKIS harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada dinas provinsi dengan melampirkan:
a. copy SIPPTKI yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
b. rekomendasi dari dinas kabupaten/kota untuk mendapatkan izin pembentukan kantor cabang PPTKIS;
c. surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang dan karyawan;
d. struktur organisasi;
e. copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu berlakunya izin kantor cabang sesuai dengan jangka waktu berlakunya SIPPTKI.
(4) Jangka waktu berlakunya izin kantor cabang berakhir apabila:
a. berakhirnya SIPPTKI;
b. atas permintaan PPTKIS;
c. izin kantor cabang dicabut.
Koreksi Anda
