Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.
(2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;
c. pelatihan;
d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
e. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
f. pembinaan;
g. inspeksi; dan
h. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
