Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id