Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; dan/atau f. pelindung kaki. (2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD: a. pakaian pelindung; b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau c. pelampung. (3) Jenis dan fungsi APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda