Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Teks Saat Ini
(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
e. pelindung tangan; dan/atau
f. pelindung kaki.
(2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD:
a. pakaian pelindung;
b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
c. pelampung.
(3) Jenis dan fungsi APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
