Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar yang berlaku.
(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Koreksi Anda
