Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.1180/SJ/IX/2009 tentang Standard Operating Procedures (SOP), Petunjuk Teknis (Juknis) Pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.44/MEN/SJ-KU/II/2008 tentang Pendelegasian Wewenang dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku KPA untuk Menunjuk dan MENETAPKAN PPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
