Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
