Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi:
a. penyusunan dan revisi DIPA POK;
b. kewenangan pengelola keuangan;
c. penatausahaan bendahara;
d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan
e. pelaporan keuangan dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
