Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-06-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM mempunyai tujuan: a. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang prima sesuai dengan harapan dan kebutuhan baik pemberi maupun penerima pelayanan; b. memberikan informasi kepada public tentang ketentuan minimum pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi.
Koreksi Anda