Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-06-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI
Teks Saat Ini
SPM mempunyai tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang prima sesuai dengan harapan dan kebutuhan baik pemberi maupun penerima pelayanan;
b. memberikan informasi kepada public tentang ketentuan minimum pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi.
Koreksi Anda
