Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA DALAM NEGERI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM memuat jenis pelayanan dasar dan panduan operasional SPM. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id