Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA DALAM NEGERI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) SPM memuat jenis pelayanan dasar dan panduan operasional SPM.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
