Pasal I
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
2. LAMPIRAN II, diubah sebagai berikut:
a. Romawi II. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
1) Huruf A, Dasar, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A. Dasar
1. tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279).
2. tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4445).
3. tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan.
4. tentang Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 340).
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 273).
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 515).
2) Huruf G, Langkah Kegiatan, nomor 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
G. Langkah Kegiatan.
2. Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, untuk pelayanan penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri terdapat beberapa kegiatan lain yang dilakukan oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota yaitu:
a. dinas provinsi menerbitkan Surat Pengantar Rekrut (SPR) dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah meneliti keabsahan Surat Izin Pengerahan (SIP).
b. pengantar kerja/petugas antar kerja melakukan pendataan pencari kerja (pencaker) yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
c. dinas kabupaten/kota melakukan pendaftaran calon TKI.
d. pengantar kerja/petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan petugas PPTKIS melakukan seleksi calon TKI.
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dan calon TKI diketahui oleh dinas kabupaten/kota.
f. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi paspor TKI oleh yang ditujukan kepada kantor imigrasi setempat.
g. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi izin tempat penampungan calon TKI.
h. dinas provinsi menerbitkan izin tempat penampungan calon TKI.
i. dinas provinsi memfasilitasi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
j. dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota memfasilitasi penyelesaian pembayaran klaim asuransi TKI dalam hal terjadi permasalahan pembayaran klaim asuransi TKI.
k. dinas provinsi dan kabupaten/kota mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal penjatuhan sanksi administratif terhadap konsorsium asuransi TKI dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI.
l. dinas provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan TKI purna penempatan di daerah asal.
b. Romawi III. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1) Huruf A, Dasar, nomor 1, diubah sehingga berbunyi:
A. Dasar
1.