Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-03-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait serta unit pengawasan interen dan instansi lain yang berkompeten sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
