Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Hasil rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 digunakan sebagai bahan rapat koordinasi tingkat provinsi.
Koreksi Anda
