Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
