Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendukung rapat koordinasi tingkat provinsi, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan rapat kerja teknis operasional. (2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas dan menyepakati upaya-upaya melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (3) Dalam rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati hal-hal sebagai berikut: a. kondisi pengawasan ketenagakerjaan setempat; b. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; c. koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; d. harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan lembaga/instansi di pemerintah kabupaten/kota; e. praktek dan/atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa menyimpang dari kebijakan nasional; f. peran pengawasan ketenagakerjaan dalam pertumbuhan sosial ekonomi setempat; g. tata cara penanganan dan penyelesaian kasus bidang ketenagakerjaan; h. hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id