Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bahan rapat koordinasi tingkat nasional.
Koreksi Anda
