Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
