Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diselenggarakan untuk melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional. (2) Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati hal-hal sebagai berikut: a. kondisi pengawasan ketenagakerjaan setempat; b. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; c. koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; d. harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan antar pemerintah kabupaten/kota; e. keseimbangan program dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan antar kabupaten/kota; f. praktek dan/atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa menyimpang dari kebijakan nasional; g. tata cara penanganan dan penyelesaian kasus bidang ketenagakerjaan; h. hasil pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id