Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
