Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan untuk membahas dan/atau menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. kebijakan dan strategi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
b. program dan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
c. harmonisasi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
d. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
e. penajaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
f. permasalahan ketenagakerjaan nasional dan internasional.
(2) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
