Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup memasukkan, mengolah, dan menyajikan data pengawasan ketenagakerjaan. (3) Informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data: a. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. obyek pengawasan ketenagakerjaan; c. kegiatan pengawasan ketenagakerjaan; d. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; e. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; f. perijinan dan rekomendasi; dan g. ketenagakerjaan lainnya.
Koreksi Anda