Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk menjamin tersedianya informasi ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id