Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
(2) Administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan data pengawas ketenagakerjaan;
b. pengelolaan rencana kerja unit dan pengawas ketenagakerjaan;
c. pengelolaan data obyek pengawasan ketenagakerjaan
d. pengelolaan data kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian pengawas ketenagakerjaan;
e. pengelolaan data perijinan dan/atau pengesahan obyek pengawasan ketenagakerjaan;
f. pengelolaan data mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan (kelembagaan dan personil);
g. pengelolaan data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
h. pengelolaan laporan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengadaan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(5) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
