Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk:
a. pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan;
b. penyebarluasan norma ketenagakerjaan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. penyidikan;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. pengelolaan jaringan informasi;
g. penyelenggaraan administrasi teknis dan penyidikan;
h. koordinasi fungsional; dan
i. kerjasama pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Anggaran operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
