Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kemampuan operasional unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kantor;
b. perlengkapan kantor;
c. fasilitas transportasi;
d. peralatan pemeriksaan dan pengujian;
e. seragam dan atribut pengawas ketenagakerjaan;
f. kartu legitimasi; dan
g. penunjang operasional lainnya.
Koreksi Anda
