Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
