Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan oleh Menteri.
(2) Pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta ditempatkan di unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
