Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;
c. pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan (up grading);
d. bimbingan teknis;
e. seminar;
f. lokakarya;
g. pelatihan bagi pelatih;
h. studi banding; dan/atau
i. pemagangan/pendampingan.
(2) Materi peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana kerja pemeriksaan/pengujian;
b. pemeriksaan dan/atau pengujian;
c. penetapan dan perhitungan;
d. penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
e. penyidikan di bidang ketenagakerjaan;
f. pengembangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
g. kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja; dan/atau
h. pelaporan hasil pemeriksaan/pengujian.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
