Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan;
c. penugasan dan penempatan.
Koreksi Anda
