Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial ekonomi daerah;
b. pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan peta kerawanan norma ketenagakerjaan, penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria;
c. penyebarluasan norma ketenagakerjaan kepada masyarakat;
d. pengelolaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan berupa pemeriksaan, pengujian dan penyidikan;
e. penerbitan perijinan pemakaian peralatan produksi, pengesahan peralatan/instalasi dan sarana proteksi, pemberian rekomendasi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lisensi petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja;
f. penetapan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
g. penetapan perhitungan upah dan/atau upah kerja lembur;
h. pembinaan penerapan dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
i. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
j. pembinaan dan pemberdayaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan;
k. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas kader norma kerja;
l. pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dokter perusahaan dan/atau dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, auditor SMK3, petugas, operator, dan teknisi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
m. pembinaan pembentukan komite aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
n. pembinaan dalam pencegahan diskriminasi penerapan norma ketenagakerjaan;
o. pemberian penghargaan di bidang ketenagakerjaan;
p. koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga dan asosiasi profesi terkait;
q. pelaporan hasil kegiatan pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
