Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial ekonomi daerah; b. pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan peta kerawanan norma ketenagakerjaan, penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria; c. penyebarluasan norma ketenagakerjaan kepada masyarakat; d. pengelolaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan berupa pemeriksaan, pengujian dan penyidikan; e. penerbitan perijinan pemakaian peralatan produksi, pengesahan peralatan/instalasi dan sarana proteksi, pemberian rekomendasi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lisensi petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja; f. penetapan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; g. penetapan perhitungan upah dan/atau upah kerja lembur; h. pembinaan penerapan dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); i. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3); j. pembinaan dan pemberdayaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan; k. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas kader norma kerja; l. pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dokter perusahaan dan/atau dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, auditor SMK3, petugas, operator, dan teknisi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); m. pembinaan pembentukan komite aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak; n. pembinaan dalam pencegahan diskriminasi penerapan norma ketenagakerjaan; o. pemberian penghargaan di bidang ketenagakerjaan; p. koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga dan asosiasi profesi terkait; q. pelaporan hasil kegiatan pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda