Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
