Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
c. sarana dan prasarana;
d. pendanaan;
e. administrasi;
f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. sosialisasi;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. pendampingan;
h. evaluasi.
Koreksi Anda
