Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pelaksanaan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan; b. konsultasi; c. penyuluhan; d. supervisi dan pemantauan; e. sosialisasi; f. pendidikan dan pelatihan; g. pendampingan; h. evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id