Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sesuai kebijakan nasional dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
