Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat nasional dan tingkat provinsi.
(3) Koordinasi pada tingkat pemerintah kabupaten/kota dilakukan melalui rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
