Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan adalah serangkaian kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi mengenai kelembagaan, sumber daya manusia pengawasan ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, pendanaan, administrasi, dan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan. 6. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat. 8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id