Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bentuk pertanggungjawaban capaian kinerja dan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang akan datang.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan data dan informasi perkembangan pelaksanaan program/kegiatan dan data penting lainnya dalam periode waktu tertentu.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada tabel-tabel beserta petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
