Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penanggung jawab laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut:
a. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon I yaitu pejabat Eselon I di unit kerja yang bersangkutan;
b. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon II yaitu pejabat Eselon II di unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
