Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan unit kerja Eselon I Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 14 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-3 pada bulan Februari tahun berikutnya.
b. Laporan unit kerja Eselon II Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-2 pada bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
