Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut: a. Laporan unit kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan disusun oleh Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan unit kerja Eselon I yang bersangkutan; b. Laporan unit kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan; c. Laporan unit kerja Eselon II disusun oleh Kasubag Tata usaha/ Kasubag Pelaporan pada masing-masing unit kerja Eselon II. (2) Matrik mekanisme penyusunan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id