Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut:
a. Laporan unit kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan disusun oleh Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan unit kerja Eselon I yang bersangkutan;
b. Laporan unit kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan;
c. Laporan unit kerja Eselon II disusun oleh Kasubag Tata usaha/ Kasubag Pelaporan pada masing-masing unit kerja Eselon II.
(2) Matrik mekanisme penyusunan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
