Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berisi data dan informasi mengenai: a. Capaian rencana kinerja, yang terdiri dari: 1) Capaian kinerja program; 2) Capaian kinerja kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Realisasi fisik dan keuangan yang bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); 2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3) Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN); 4) sumber dana lainnya. c. Permasalahan dan upaya tindak lanjut; d. Data lain yang diperlukan.
Koreksi Anda