Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Materi laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berisi data dan informasi mengenai:
a. Capaian rencana kinerja, yang terdiri dari:
1) Capaian kinerja program;
2) Capaian kinerja kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Realisasi fisik dan keuangan yang bersumber dari:
1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
3) Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
4) sumber dana lainnya.
c. Permasalahan dan upaya tindak lanjut;
d. Data lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
