Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan adalah laporan pelaksanaan tugas.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan unit kerja Eselon I; dan
b. Laporan unit kerja Eselon II.
(3) Sistematika laporan pelaksanaan tugas unit kerja dan satuan kerja pusat sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
