Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan adalah laporan pelaksanaan tugas. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Laporan unit kerja Eselon I; dan b. Laporan unit kerja Eselon II. (3) Sistematika laporan pelaksanaan tugas unit kerja dan satuan kerja pusat sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda