Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Unit kerja pusat di Kementerian terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
g. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
h. Inspektorat Jenderal; dan
i. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
Koreksi Anda
