Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja pusat di Kementerian terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; f. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi; g. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; h. Inspektorat Jenderal; dan i. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
Koreksi Anda