Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelaporan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut: A. Pembangunan Kawasan Transmigrasi 1. Datin-Pertanahan disampaikan setiap tahun: Datin- Pertanahan 01 paling lama bulan Maret dan Datin- Pertanahan 02 paling lama bulan Desember. 2. Datin-Rentek Bang disampaikan setiap tahun dan setiap bulan: Datin-Rentek Bang 01 paling lama bulan Maret dan Datin-Rentek Bang 02 paling lama tanggal 5. 3. Datin-Patan Parmas disampaikan setiap bulan: Datin-Patan Parmas 01 paling lama tanggal 5 dan Datin-Patan Parmas 02 setiap bulan Juli dan Desember. B. Pengembangan Masyarakat dan Kawasan 1. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP disampaikan setiap tahun dan paling lama bulan Agustus tahun berjalan; 2. Datin-Daya disampaikan per semester dan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya; 3. Datin-Kembang disampaikan setiap tahun dan paling lama bulan Agustus tahun berjalan, kecuali data permasalahan permukiman transmigrasi disampaikan setiap 3 bulan pada bulan April, Juli, Oktober tahun berjalan dan Januari tahun berikutnya. (2) Mekanisme pelaporan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Datin-Pertanahan, Datin-Rentek Bang dan Datin-Patan Parmas disusun oleh dinas kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi; b. Datin-Pertanahan, Datin-Rentek Bang dan Datin-Patan Parmas disusun oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal P2KT dan tembusan Kepala Balitfo; c. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP disusun oleh dinas kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi; d. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP disusun oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal P2MKT dan tembusan Kepala Balitfo melalui Direktorat P2MKT; e. Datin-Daya disusun oleh dinas kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi; f. Datin-Daya disusun oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal P2MKT dan tembusan Kepala Balitfo, khusus Datin-Daya 05 disampaikan juga kepada Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian; g. Datin-Kembang disusun oleh dinas kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi; h. Datin-Kembang disusun oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Kepala Balitfo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id