Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Prosedur pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan lingkup tanggung jawab masing- masing satuan kerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah;
b. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja yang menangani ketransmigrasian dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, dan kementerian, meliputi:
1) pengelolaan data dan informasi sesuai dengan lingkup kewenangannya;
2) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3) operasionalisasi dan/atau pemeliharaan sistem informasi ketransmigrasian.
c. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian menggunakan pola terpusat dan tersebar. Pola terpusat dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerja sama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. Pola tersebar dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Koreksi Anda
