Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh pusat dan daerah. (2) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat pusat, dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Balitfo) melalui Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian (Pusdatintrans). (3) Unit Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang terkait pelaksanaan kegiatan teknis detail. (4) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat daerah, dilaksanakan oleh: a. Kepala dinas provinsi di tingkat provinsi; dan b. Kepala dinas kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id