Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi yang tersedia.
(2) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui loket pelayanan informasi dan/atau jaringan komunikasi data intranet dan internet yang disediakan oleh kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
