Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menggunakan sarana dan prasarana pengelolaan informasi ketransmigrasian berupa perangkat lunak dan perangkat keras. (2) Penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi.
Koreksi Anda