Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menggunakan sarana dan prasarana pengelolaan informasi ketransmigrasian berupa perangkat lunak dan perangkat keras.
(2) Penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi.
Koreksi Anda
