Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi ketransmigrasian;
b. sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian;
c. penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian.
Koreksi Anda
