Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Datin-Kembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi data dan informasi mengenai: a. perkembangan permukiman transmigrasi; b. kesejahteraan transmigran; c. permasalahan permukiman transmigrasi; d. permukiman transmigrasi bina dan serah. (2) Datin Perkembangan Permukiman Transmigrasi, Datin Kesejahteraan Transmigran, Datin Permasalahan Permukiman Transmigrasi, dan Datin Permukiman Transmigrasi Bina dan Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Kembang 01, Datin-Kembang 02, Datin-Kembang 03, dan Datin-Kembang 04, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda