Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Datin-Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi data dan informasi mengenai: a. peningkatan SDM dan masyarakat; b. pengembangan usaha; c. pengembangan sarana dan prasarana; d. penyerasian lingkungan; e. pelatihan transmigrasi. (2) Datin Peningkatan SDM dan Masyarakat, Datin Pengembangan Usaha, Datin Pengembangan Sarana dan Prasarana, Datin Penyerasian Lingkungan dan Datin Pelatihan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin- Daya 01, Datin-Daya 02, Datin-Daya 03, Datin-Daya 04 dan Datin- Daya 05, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda